Banner Website
Politik

Layanan PBI JKN Dipastikan Aman, DPR-Pemerintah Beri Waktu Pemutakhiran Data

26
×

Layanan PBI JKN Dipastikan Aman, DPR-Pemerintah Beri Waktu Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini
Layanan PBI JKN Dipastikan Aman, DPR-Pemerintah Beri Waktu Pemutakhiran Data
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait pembahasan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). /TN/Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen

TaktiKnews.com, Jakarta – DPR RI bersama pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan tanpa gangguan dalam tiga bulan ke depan. Kepastian ini diberikan di tengah proses penataan ulang dan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran PBI dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan sebagaimana mestinya.

โ€œDPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam tiga bulan ke depan, seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan dan iurannya tetap dibayarkan oleh negara,โ€ tegas Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.

Dalam periode yang sama, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi ulang dan pemutakhiran data penerima bantuan. Langkah ini bertujuan memastikan kepesertaan PBI benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan data terbaru.

Selain itu, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan anggaran jaminan kesehatan yang telah dialokasikan dalam APBN agar lebih tepat sasaran dan berbasis pada data yang akurat dan terintegrasi.

DPR juga meminta BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi layanan dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. BPJS diminta memberikan pemberitahuan secara aktif apabila terjadi perubahan status kepesertaan, baik bagi peserta PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola Program JKN secara berkelanjutan, termasuk percepatan integrasi menuju satu basis data nasional.

Dengan adanya keputusan ini, DPR dan pemerintah memastikan perlindungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga, sembari proses pembaruan dan sinkronisasi data terus disempurnakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *