Politik

Kepala Pekon Gunung Tiga Hijrah Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian, Dinas PMD Tanggamus Tetap Agendakan Pelantikan Pj

×

Kepala Pekon Gunung Tiga Hijrah Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian, Dinas PMD Tanggamus Tetap Agendakan Pelantikan Pj

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Lampung. (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS, TAKTIKNEWS.COM — Proses pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai keberatan dari Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syaputra. Ia mengaku kecewa terhadap langkah yang ditempuh pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, yang telah mengajukan agenda pelantikan penjabat kepala pekon, sementara menurut pengakuannya, ia belum menerima surat pemberhentian atas dirinya.

Hijrah menilai berbagai upaya yang telah dilakukan bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP), termasuk audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, belum membuahkan hasil sesuai harapan. Ia mempertanyakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan serta kejelasan pertimbangan hukum yang sebelumnya disebut masih akan dianalisis secara komprehensif.

Menurut Hijrah, dalam audiensi tersebut, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa persoalan yang disampaikan akan dikaji terlebih dahulu dari aspek hukum. Namun, berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus pada 14 Oktober 2026, agenda pelantikan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga telah diusulkan kepada Bupati Tanggamus untuk dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Segala macam upaya yang sudah kami lakukan bersama BHP tidak membuahkan hasil. Padahal, kami sudah audiensi dengan Plt. Kadis PMD. Waktu itu, jawaban beliau masih akan menganalisis secara hukum dan komprehensif. Namun, pada kenyataannya, kita lihat sendiri, pelantikan ini akhirnya dipaksakan menurut saya begitu,” ujar Hijrah.

Hijrah Akui Belum Terima Surat Pemberhentian

Persoalan yang disampaikan Hijrah tidak hanya menyangkut keberatan terhadap proses pengangkatan penjabat kepala pekon, tetapi juga berkaitan dengan administrasi pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Pekon Gunung Tiga.

Hijrah mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberhentian secara langsung atas dirinya. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan penyampaian keputusan resmi kepada pejabat yang bersangkutan, terutama ketika agenda pelantikan penjabat kepala pekon telah tercantum dalam nota dinas Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan penjelasan yang transparan mengenai tahapan administrasi, dasar hukum, serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala pekon agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Ia berharap Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak hanya berfokus pada pelaksanaan agenda pelantikan, tetapi juga memberikan kejelasan atas persoalan yang disampaikan oleh pihak pekon dan BHP.

Berdasarkan nota dinas Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tertanggal 14 Oktober 2026 dengan nomor 400.10.2.2/572/35/2026, tercantum Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 tentang pemberhentian Kepala Pekon Gunung Tiga dan pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.

Meski demikian, keberadaan nomor surat keputusan dalam nota dinas tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah keputusan pemberhentian telah disampaikan kepada Hidrah. Hal ini memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah, khususnya mengenai status penyampaian keputusan dan prosedur administrasi yang telah ditempuh.

Hijrah Pertanyakan Fungsi BHP dalam Pemerintahan Pekon

Selain persoalan surat pemberhentian, Hijrah juga mempertanyakan bagaimana aspirasi BHP dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengangkatan penjabat kepala pekon.

Ia menilai BHP memiliki peran penting sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengajukan usulan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon.

“Kalau saja usulan BHP sudah tidak didengarkan, artinya secara tidak langsung demokrasi di desa itu sama saja dibunuh. BHP itu notabene kepanjangan dari masyarakat yang bisa mengusulkan, kemudian bisa sebagai pengawas dan lainnya. Jadi, kalau tidak difungsikan, bagaimana peran masyarakat dalam pemerintahan pekon?” katanya.

Menurut Hijrah, aspirasi yang disampaikan BHP semestinya memperoleh tanggapan dan penjelasan yang memadai. Apabila usulan tersebut tidak dapat diterima, ia berharap pemerintah daerah menjelaskan alasan serta dasar pertimbangannya secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pelaksanaan keputusan administratif, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami dasar pengambilan keputusan tersebut.

Hijrah juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tata kelola pemerintahan pekon ke depan. Ia menilai, apabila persoalan yang disampaikan BHP tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, kondisi serupa dikhawatirkan kembali terjadi ketika muncul permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon.

“Yang menjadi kekecewaan saya, bagaimana ketika nanti ada kasus-kasus kepala desa yang tidak proaktif atau tidak mau menyelesaikan masalah, mungkin akan diperlakukan seperti ini lagi. Padahal, BHP seharusnya memiliki fungsi dalam mengawasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Berharap Dinas PMD Tidak Mengabaikan Aspirasi Pekon

Hijrah mengatakan dirinya juga telah berupaya menyampaikan harapan melalui organisasi, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Ia berharap persoalan yang terjadi di Pekon Gunung Tiga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan pekon ke depan berjalan lebih baik.

Namun, ia mengaku kecewa karena belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan dari berbagai upaya yang telah dilakukan.

“Melalui organisasi, termasuk APDESI dan lainnya, saya mengharapkan jawaban supaya Gunung Tiga bisa berbenah ke depannya. Namun, kayaknya memang sengaja dipetieskan, tidak dianggap,” kata Hijrah.

Pernyataan tersebut menjadi kritik Hidrah terhadap penanganan aspirasi yang telah disampaikan. Meski demikian, anggapan bahwa persoalan tersebut sengaja dipetieskan merupakan penilaian Hidrah dan masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Dinas PMD Diminta Buka Penjelasan kepada Publik

Sementara itu, nota dinas Dinas PMD Kabupaten Tanggamus yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas PMD, Syarif Zulkarnain, S.STP., M.Si., mencantumkan permohonan kepada Bupati Tanggamus untuk melantik Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga dan Pj. Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Dalam dokumen tersebut, pelantikan kedua penjabat kepala pekon dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Untuk Pekon Gunung Tiga, nota dinas itu merujuk pada SK Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026. Sementara itu, untuk Pekon Atar Lebar, dasar keputusan yang dicantumkan adalah SK Bupati Tanggamus Nomor B.395/35/08/2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, Dinas PMD telah mengajukan agenda pelantikan kepada Bupati Tanggamus. Namun, dokumen yang tersedia merupakan nota dinas permohonan pelantikan dan bukan bukti bahwa pelantikan telah dilaksanakan.

Dalam situasi ini, penjelasan resmi Dinas PMD Kabupaten Tanggamus menjadi penting, terutama terkait dasar pertimbangan hukum pengangkatan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga, tindak lanjut atas aspirasi BHP, serta status penyampaian surat pemberhentian kepada Hidrah.

Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar keterangan dari salah satu pihak. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah aspirasi BHP telah dipertimbangkan dan bagaimana mekanisme administrasi pemberhentian serta pengangkatan penjabat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Tanggamus mengenai keberatan yang disampaikan Hidrah maupun pengakuannya yang belum menerima surat pemberhentian. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan keseimbangan informasi dan menjawab pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga. ( * )

Penulis: Davit Segara Editor: Redaksi
Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *