Banner Website
Hukum & Kriminal

Jalur Laut Bengkalis Jadi Sasaran TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

49
×

Jalur Laut Bengkalis Jadi Sasaran TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Jalur Laut Bengkalis Jadi Sasaran TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Ilustrasi Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terbongkar di wilayah pesisir Bengkalis. /Taktiknews/Pikiran AI

Taktiknews.com, Bengkalis – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terbongkar di wilayah pesisir Bengkalis. Jalur laut yang selama ini rawan disalahgunakan sindikat penyelundupan manusia menjadi sasaran operasi Tim Opsnal Polres Bengkalis, Selasa (3/2/2026) lalu.

Dalam penggerebekan di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, polisi mengungkap rumah penampungan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai perdagangan orang lintas negara menuju Malaysia.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu berhasil menggagalkan keberangkatan calon PMI non-prosedural yang terancam kehilangan hak dan perlindungan hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatkan kepada Taktiknews.com, Rabu (4/2/206), pengungkapan ini menunjukkan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 dan WhatsApp. Informasi tersebut kami tindaklanjuti karena kuat dugaan adanya pengiriman PMI ilegal,” kata Fahrian.

Dari lokasi penampungan di Jalan Intan Baiduri, petugas mengamankan 12 orang. Hasil pemeriksaan mengungkap empat orang sebagai terduga pelaku utama, yakni Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga berperan aktif mengatur, menampung, dan memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal melalui jalur laut Bengkalis menuju Malaysia.

Sementara itu, empat orang lainnya merupakan korban TPPO, terdiri dari tiga WNI dan satu WNA asal Myanmar (Rohingya). Para korban ditemukan tanpa dokumen resmi, menunjukkan kuatnya indikasi perdagangan orang dengan modus ketenagakerjaan ilegal.

“Korban ditempatkan di beberapa titik penampungan tanpa kejelasan status dan tujuan, ini adalah pola klasik TPPO,” jelas Fahrian.

Polisi juga menyita delapan unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi sindikat, serta satu paspor milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan guna mendalami jaringan yang diduga lebih luas.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis memutus mata rantai perdagangan orang, terutama yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dan jalur perairan sebagai pintu keluar ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat TPPO. Jalur laut Bengkalis harus bebas dari praktik perdagangan manusia,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian warga melapor dan mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian.

“TPPO bukan hanya kejahatan hukum, tapi kejahatan kemanusiaan. Laporkan jika menemukan indikasi pengiriman PMI ilegal,” pungkas Fahrian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa janji kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi kerap berujung pada eksploitasi, penelantaran, bahkan perdagangan manusia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *