Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh taktiknews.com pada Rabu, 24 September 2025 dengan judul ” Kades Pagaran Tapah Disorot, Diduga Kuasai Produksi Lahan Eks HGU PTPN IV Seluas 9,8 Hektare “, kami dari Corporate Communication PT Perkebunan Nusantara IV Regional III menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. PTPN IV Regional III menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pelepasan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, baik kepada perseorangan maupun kepada pihak manapun.
2. Areal yang disebut-sebut dalam berita tersebut **masih merupakan bagian dari wilayah HGU aktif dan sah milik PTPN IV Regional III, dan hingga saat ini masih dikelola secara operasional oleh unit usaha Kebun Sei Rokan, tepatnya di Afdeling I.
3. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya “lahan pelepasan HGU PTPN V Sei Rokan seluas 9,8 hektare” adalah tidak benar dan tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan publik.
4. Kami menyayangkan penerbitan berita tersebut tanpa didukung data dan fakta yang sebenarnya, tanpa konfirmasi dan klarifikasi, tanpa check and ballance, yang seharusnya menjadi langkah penting dalam menjaga akurasi dan etika jurnalistik.
5. Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait aset negara yang dikelola oleh PTPN IV sebagai bagian dari BUMN Perkebunan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keakuratan informasi publik dan integritas perusahaan.
Hormat kami,
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III
Adry Syah Putra