Banner Website
Hukrim

Gajah Sumatera Dibantai di Pelalawan, Kapolda Riau Nyatakan Perang Terbuka pada Pemburu

36
×

Gajah Sumatera Dibantai di Pelalawan, Kapolda Riau Nyatakan Perang Terbuka pada Pemburu

Sebarkan artikel ini
Gajah Sumatera Dibantai di Pelalawan, Kapolda Riau Nyatakan Perang Terbuka pada Pemburu
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi terbunuhnya Gaja di Teso Nilo, Sabtu (7/2/2026). /Taktiknews/Mh

TaktikNews.com, Pelalawan – Kasus pembunuhan sadis gajah sumatera di kawasan hutan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, Sabtu (7/2/2026), dan menegaskan perang terbuka terhadap jaringan pemburu satwa dilindungi.

Di tengah kawasan hutan yang sunyi, bangkai gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Satwa dilindungi itu tewas dengan kepala terputus, sementara sepasang gadingnya hilang, diduga kuat dibawa kabur pelaku.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi memperkuat dugaan tindak pidana perburuan. Tim menemukan dua proyektil logam bersarang di tubuh gajah, menandakan satwa tersebut ditembak menggunakan senjata api sebelum dimutilasi.

“Ini bukan kematian alami. Ini kejahatan serius terhadap lingkungan dan hukum,” tegas Kapolda Riau di lokasi kejadian.

Kapolda Riau mengakui kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati satwa liar dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menerima banyak pesan dan protes. Publik marah, dan itu wajar. Gajah adalah simbol ekosistem Riau. Ketika satu ekor dibunuh, yang rusak bukan hanya hutan, tapi juga nurani kita,” ujar Irjen Herry dengan nada tegas.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku, baik eksekutor di lapangan maupun pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan gading.

Untuk membongkar kasus ini, kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologis, yang kini dianalisis secara forensik di laboratorium.

Pendekatan berbasis sains ini dipilih untuk memastikan pembuktian hukum yang kuat dan objektif, sekaligus menutup celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

“Kami ingin pelaku ditangkap dengan bukti yang tidak terbantahkan,” tegas Kapolda.

Penanganan kasus ini juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Regulasi tersebut memungkinkan aparat menjerat pelaku dengan hukuman pidana berat, termasuk bagi pihak yang menadah atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Siapa pun yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada toleransi untuk kejahatan lingkungan,” kata Kapolda.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau serta berkoordinasi dengan BBKSDA Riau. Kolaborasi lintas satuan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan perburuan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

Sebagai penutup, Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan gading.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan satwa dan hutan kita,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *