Taktiknews.com, Pekanbaru – Kebijakan parkir gratis di sejumlah ritel modern yang disambut positif oleh masyarakat justru memunculkan sorotan tajam dari DPRD Pekanbaru.
Dewan menilai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengenaan pajak parkir terhadap Indomaret dan Alfamart sarat persoalan hukum dan berpotensi menciptakan ketidakadilan usaha.
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis, menegaskan hingga kini belum ada payung hukum yang tegas sebagai dasar pemungutan pajak parkir di halaman ruko ritel modern. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pajak parkir ini problematik. Indomaret dan Alfamart sudah membayar PBB dan PPh, lalu masih dibebani pajak parkir di halaman ruko mereka sendiri. Dasar hukumnya apa?” ujar Zulfan, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kebijakan parkir tidak bisa dipandang sekadar sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah. Lebih jauh, hal ini menyangkut kepastian regulasi dan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Zulfan mengingatkan, kebijakan yang diterapkan tanpa landasan aturan yang jelas berisiko mengganggu iklim usaha dan memicu polemik di tengah masyarakat. Apalagi, penerapan kebijakan dinilai belum menyentuh seluruh sektor usaha secara merata.
Ia juga menyoroti potensi diskriminasi apabila kebijakan parkir gratis hanya berlaku untuk ritel modern tertentu. Menurut Zulfan, jika parkir digratiskan, maka perlakuan serupa harus diberikan kepada seluruh pelaku usaha, mulai dari toko kecil, swalayan, hingga kedai dan gerai lainnya.
“Kalau hanya ritel tertentu yang digratiskan, itu namanya tidak adil. Jangan ada kesan pilih kasih, seolah ada anak emas dan anak tiri,” tegasnya.
Sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan tersebut, Zulfan bahkan menyarankan para pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di depan tempat usaha mereka.
“Pasang saja spanduk parkir gratis. Biar publik bisa menilai apakah asas keadilan benar-benar diterapkan atau tidak,” katanya.
Selain itu, Zulfan mempertanyakan perubahan skema pengelolaan parkir dari retribusi menjadi pajak.
Ia menilai, perubahan kebijakan tersebut seharusnya dibarengi regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau sebelumnya retribusi lalu sekarang disebut pajak parkir, tentu harus ada aturan yang mengaturnya. Sampai hari ini, kami belum melihat payung hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, retribusi parkir selama ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan hanya dapat dipungut di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, dengan syarat pemerintah menyediakan rambu serta marka parkir.
Zulfan juga mempertanyakan kewenangan Pemko Pekanbaru dalam mengelola parkir di ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.
“Kalau ruas jalan itu bukan kewenangan kota, apakah sudah ada izin atau penyerahan resmi? Ini juga harus transparan,” katanya.
DPRD Pekanbaru, lanjut Zulfan, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan parkir yang dinilai janggal dan berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami akan gunakan hak pengawasan DPRD agar kebijakan ini tidak keluar dari aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.













