Banner Website
Hukum & Kriminal

Narkoba Masih Mengancam Desa, Polisi Gerebek Rumah Pengguna Sabu di Rupat Utara

37
×

Narkoba Masih Mengancam Desa, Polisi Gerebek Rumah Pengguna Sabu di Rupat Utara

Sebarkan artikel ini
Narkoba Masih Mengancam Desa, Polisi Gerebek Rumah Pengguna Sabu di Rupat Utara
Ilustrasi: Tangan di borgol. (Taktiknewes/Free)

TaktikNews.com, Bengkalis – Ancaman peredaran narkotika hingga ke tingkat desa kembali terbukti. Kepolisian menggerebek sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek Rupat Utara dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN), Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggiri. Kasus ini menegaskan bahwa narkoba masih menjadi persoalan serius yang mengancam keamanan dan generasi muda di wilayah pesisir Bengkalis.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mendapati dua pria berada di dalam kamar rumah tersebut,” kata Fahrian kepada Taktiknews.com.

Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Dua terduga pelaku berinisial A.S (20) dan R (31), diketahui merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

“Kedua orang ini mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dari keterangan awal, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar ±0,35 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung Methamphetamine.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya laten narkotika yang telah merambah hingga permukiman warga, sekaligus menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan lingkungan dan peran aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika tanpa pandang bulu. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar desa-desa kita terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *