Hukum & Kriminal

LIN-MIB Dorong Kapolres Pringsewu Tindak Lanjuti Pemberitaan Penimbunan Lahan di Belakang RS Mitra Husada

×

LIN-MIB Dorong Kapolres Pringsewu Tindak Lanjuti Pemberitaan Penimbunan Lahan di Belakang RS Mitra Husada

Sebarkan artikel ini
Gedung Polres Pringsewu yang menjadi salah satu pihak yang didorong untuk menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penimbunan lahan di belakang RS Mitra Husada, Sidoharjo, Pringsewu. Sumber foto: Dokumentasi/Ilustrasi.

PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (LIN-MIB) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mendorong Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H., menindaklanjuti informasi yang telah diberitakan sejumlah media terkait aktivitas penimbunan lahan persawahan di belakang RS Mitra Husada, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan sejumlah media dan menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penimbunan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 meter persegi.

Davit mengatakan, banyaknya pemberitaan yang telah beredar semestinya dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk memastikan fakta di lapangan.

Menurut dia, tindak lanjut yang diperlukan bukan berupa kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi faktual, dokumen pemanfaatan ruang, batas lahan, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong Kapolres Pringsewu untuk menindaklanjuti pemberitaan yang sudah beredar di sejumlah media. Bukan berarti pemberitaan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan ada pelanggaran, tetapi informasi itu perlu diverifikasi agar persoalannya menjadi jelas,” kata Davit.

Ia menilai pemeriksaan menjadi penting karena dalam pemberitaan sebelumnya juga muncul informasi mengenai keberadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR yang disebut telah dimiliki pihak RS Mitra Husada sekitar 2024.

Namun, kata Davit, keberadaan dokumen tersebut masih perlu dilihat secara utuh, terutama berkaitan dengan batas, luasan, peruntukan, serta posisi lokasi yang saat ini menjadi objek pemberitaan.

“Kalau memang seluruh aktivitas berada dalam batas dan ketentuan dokumen yang dimiliki, tentu hal itu dapat dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, tentu harus ada penjelasan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Jangan Berhenti pada Pemberitaan

Davit menegaskan, fungsi media adalah menyampaikan informasi dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berada pada institusi yang berwenang.

Karena itu, LIN-MIB mendorong Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Davit, aspek tata ruang dan administrasi dapat diperiksa oleh instansi teknis pemerintah daerah bersama lembaga terkait, sedangkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Jangan sampai pemberitaan sudah berkembang di masyarakat, tetapi tidak ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan pada aspek tertentu, kepolisian juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Masing-masing harus menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.

Davit juga meminta proses pemeriksaan nantinya tidak dilakukan berdasarkan tekanan pemberitaan ataupun opini yang berkembang.

Ia berharap setiap kesimpulan didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, serta kondisi nyata di lapangan.

“Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif. Kalau hasilnya tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau ditemukan adanya persoalan hukum, tentu prosesnya juga harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkab Pringsewu Juga Diminta Bergerak

Selain mendorong Polres Pringsewu, Davit meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak pasif dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan aspek yang menjadi kewenangannya, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kesesuaian kondisi lahan dengan dokumen yang berlaku.

“Pemkab Pringsewu juga perlu melihat persoalan ini sesuai kewenangannya. Jangan sampai seluruh persoalan dianggap sebagai ranah kepolisian, karena ada aspek administratif dan tata ruang yang juga harus diperiksa oleh instansi teknis,” kata Davit.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi justru diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aktivitas penimbunan, tetapi juga dapat menjawab pertanyaan mengenai status ruang, batas bidang tanah, dokumen PKKPR, serta kesesuaian kondisi lapangan.

Davit menambahkan, LIN-MIB menghormati kewenangan aparat dan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan.

Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat dan insan media, pihaknya berkepentingan agar setiap informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami meminta aparat memastikan fakta. Ketika sebuah persoalan sudah diberitakan berulang oleh sejumlah media, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Ia berharap Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan melakukan langkah yang dianggap perlu sesuai kewenangannya.

Davit juga berharap komunikasi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis, media, dan masyarakat dapat berjalan secara terbuka.

“Intinya sederhana, jangan biarkan informasi yang sudah berkembang berhenti sebagai pemberitaan. Verifikasi, periksa, dan berikan kejelasan. Jika sesuai aturan, sampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Jika ditemukan persoalan, tindak lanjuti berdasarkan ketentuan hukum,” pungkas Davit.

Sebagai catatan, informasi mengenai penimbunan lahan sekitar 3.000 meter persegi dan keberadaan PKKPR sekitar 2024 merupakan bagian dari pemberitaan sebelumnya. Status kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan tetap memerlukan verifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan. (Red)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *