TAKTIKNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Riau mengikuti pembahasan kesiapan Sekolah Rakyat Tahap III yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (29/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas lahan sebelum pembangunan sekolah permanen dimulai.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual dari ruang kerjanya. Riau menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian karena Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar masuk dalam 29 lokasi yang disebutkan akan menjadi bagian dari Sekolah Rakyat Tahap III.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Fauzan Hasan, membuka rakor yang membahas kesiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan penetapan penyelesaian readiness criteria atau kriteria kesiapan pembangunan.
Fauzan menjelaskan, program Sekolah Rakyat telah memasuki tahap ketiga setelah melewati fase perintisan dan pembangunan pada dua tahap sebelumnya.
“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembangunan dimulai. Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan administrasi, legalitas, dan kendala lain setelah pembangunan selesai.
Salah satu perhatian utama dalam rakor tersebut adalah kepastian status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pemerintah daerah diminta memastikan kepemilikan tanah agar tidak memicu sengketa hukum maupun konflik dengan masyarakat.
“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan.
Selain sertifikat kepemilikan lahan, pemerintah daerah harus menyiapkan surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi perpindahan peserta didik dari lokasi rintisan ke sekolah permanen. Persiapan tersebut mencakup penyampaian informasi lebih awal serta perhatian terhadap kondisi psikologis siswa dan orang tua.
Pemerintah daerah yang masuk dalam rencana lokasi Sekolah Rakyat Tahap III juga diharapkan mempersiapkan peserta didik yang nantinya akan menempati sekolah permanen.
Melalui rakor tersebut, pemerintah pusat dan daerah membahas kesiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat agar pembangunan dapat berjalan sesuai persyaratan dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaannya.***














