Hukum

Pengacara Di Kediri di Laporkan Mantan Kliennya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

9
×

Pengacara Di Kediri di Laporkan Mantan Kliennya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kacabdin Pendidikan Kediri Sumiarno bersama anak dan penasihat hukumnya melakukan konferensi pers.

Kediri, Taktiknews.com – Klien bernama Paramitha yang juga anak dari Sumiarso mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri melaporkan Ander Sumiwi mantan pengacaranya Ke Polres Kediri Kota pada tanggal 23 November terkait dugaan penggelapan dan penipuan pembagian obyek waris yaitu 1 unit mobil Ertiga dan Sertifikat SHM yang dianggap dikuasai oleh pengacara Ander Sumiwi dengan tipu muslihatnya.

Kasus bermula dari kerja sama pengurusan harta waris antara anak dan keluarga almarhum suami anak Sumiarso di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang mengenal baik Ander, kemudian menjalin kontrak kerjasama. Namun, masalah muncul di tengah proses tersebut.

Sumiarso mendatangi rumah Ander di Kediri untuk klarifikasi terkait permasalahan dan mencabut kuasa, pada 19 November 2024. Tetapi dia mengaku mendapat tanggapan yang tidak baik. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada pelaporan Sumiarso oleh Ander Sumiwi ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan penganiayaan.

Kuasa hukum Paramitha dan Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H., membantah adanya tindakan penganiayaan. “Klien kami itu dilaporkan oleh beliau Ander Sumiwi atas dugaan penganiayaan. Jadi awalnya adalah klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada dan disetujui.

Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini di anggap tidak profesional menjalankan profesinya yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” ujar Khusnul Mubaroq dalam konferensi pers ke sejumlah wartawan.

Khusnul menegaskan tidak ada kontak fisik dalam peristiwa itu. Ketika klien kami mendatangi rumah lawyer ini untuk meminta keterangan klarifikasi, mencabut kuasa dan sebagainya, namun ditanggapi dengan tidak baik, yang kemudian terjadi percekcokan, tapi tidak terjadi kontak fisik.

Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan, pihak kita melaporkan Ander Sumiwi terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan,” jelasnya.

Lanjutnya “Kami menduga Ander mengambil keuntungan dari permasalahan tersebut, yang seharusnya beliau sebagai lawyer hanya mempresentasikan mewakili kepentingan pemberi kuasa atau para ahli waris, namun beliau kami anggap ingin menguasai objek waris yaitu mobil ertiga dan sertifikat SHM, dari unsur penipuannya kami juga menduga Lawyer tersebut seolah-olah melakukan tipu muslihat dengan cara di buat jual beli antara ahli waris pihak mertua dengan beliau selaku lawyer, ini yang kami pertanyakan padahal masih punya hubungan antara lawyer dengan pemberi kuasa dan di tengah-tengah permasalah belum selesai kok terjadi jual beli, dan sebagai pengacara beliau tahu celah-celahnya dimana, sementara ahli waris ini adalah orang awam yang tidak tahu secara hukum bagaimana mengurusi terkait warisan” Pungkas Khusnul Mubaroq.

Sementara dari pihak Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., M.H saat klarifikasi melalui Lawyernya Rizki Bagus Alvianto, S.H. menjelaskan Dugaan penganiayaan yang di lakukan saudari Paramitha selaku klien bu Ander, dan ayahnya Bernama Sumiarso, atas perbuatan perilaku itu Ander melaporkan kejadian itu ke Kantor Polres Kediri Kota dan laporan perkara ini diterima oleh Petugas SPKT Aipda Arif Arifin, S.H, dan IPTU Agung Sukojo, Selasa 19-11-24

“Tepatnya kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Sdri. Paramitha datang ke rumah Bu Ander dengan alasan membawa Oleh-Oleh, dilanjutkan ingin melihat sertifikatnya yang sedang di uruskan oleh Bu Ander selaku pengacaranya” Jelasnya.

Tapi karena perjanjian awalnya Bu Ander minta success fee untuk diberikan terlebih dahulu baru sertifikat diberikan, akhirnya terjadi rebutan Sertifikat Tanah dan disitu ada Sdri Paramitha dan ayahnya Sumiarso diduga menyikut d…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *