Advertorial

Bupati H. Sukiman Resmi Kukuhkan 739 Anggota BPD di Rokan Hulu, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun

16
×

Bupati H. Sukiman Resmi Kukuhkan 739 Anggota BPD di Rokan Hulu, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, secara resmi mengukuhkan 739 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (20/8/2024).

Acara yang berlangsung di Hall Islamic Center ini juga dihadiri Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, Kepala DPMPD Prasetyo, Kadis Nakbun Agung Nugroho, Kepala Bapeda Yusmar, serta para camat dan kepala desa se-Rokan Hulu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukiman juga meresmikan sistem Transaksi Non-Tunai Desa bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohul, sebuah langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Sukiman menegaskan bahwa peran BPD sangat penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.

“BPD harus mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan yang berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan desa,” ujarnya.

Bupati Sukiman menyampaikan bahwa pengukuhan ini juga diiringi dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota BPD, sekaligus kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi lebih dalam pengembangan desa,” jelas Sukiman.

Ia berharap, dengan masa jabatan yang lebih panjang, para anggota BPD dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya, termasuk merealisasikan rencana pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Sukiman juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin. “Desa sebagai ujung tombak pemerintahan wajib mengelola anggaran dengan tertib, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Peluncuran Transaksi Non-Tunai Desa, menurut Sukiman, merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat digitalisasi dan meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam transaksi keuangan desa. Sistem ini terintegrasi dengan cash management system (CMS) yang terhubung dengan aplikasi Siskeudes Online, dan seluruh bendahara desa telah mendapatkan pelatihan teknis untuk mengoperasikannya.

“Dengan sistem transaksi non-tunai, kita mendukung percepatan inklusi keuangan di pedesaan, serta mendorong tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah maju untuk mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegas Sukiman.

Acara pengukuhan diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati Sukiman, para anggota BPD, dan jajaran pejabat terkait, yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di desa-desa Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *