Pekanbaru, Taktiknews.com – Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau, Emos Gea, mendesak Polda Riau segera bertindak terkait aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Gunung Baru, Jalan Muda Raya KM 19, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Desakan ini muncul setelah tim GERAK Riau melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (5/10/2024), menyusul laporan masyarakat terkait praktik ilegal tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan adanya gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi, yang berada di samping rumah seorang warga bernama Hanapis. “Gudang ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Hanapis saat dikonfirmasi oleh tim investigasi. Ia juga mengakui bahwa baru-baru ini aktivitasnya dihentikan sementara karena adanya pemberitahuan tentang kunjungan tim Mabes Polri ke Riau. “Beberapa penimbun BBM bersubsidi bahkan sudah ditangkap di Kampar,” tambahnya.
Hanapis juga menjelaskan bahwa BBM bersubsidi ini dibeli dari pihak tertentu, kemudian ditimbun di gudangnya sebelum dijual kembali ke industri. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas.
Menanggapi temuan ini, Emos Gea dengan tegas meminta Kapolda Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap penimbunan ilegal ini. “Praktik penimbunan ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara. Kami meminta Polda Riau untuk segera bertindak dan menutup gudang-gudang ilegal tersebut,” ujar Emos.
Ia juga menyoroti peran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam memfasilitasi penimbunan BBM bersubsidi. Beberapa SPBU diketahui melayani pengisian BBM dalam jumlah besar kepada pengepul ilegal yang telah memodifikasi tangki kendaraan mereka agar mampu menampung lebih banyak solar. “Ini adalah praktek yang sangat merugikan, dan pelaku SPBU yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum,” tambah Emos.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jelas diatur bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 56 KUHP juga mengatur pidana bagi pihak yang membantu kejahatan dengan memberikan fasilitas atau bantuan.
Aktivitas penimbunan BBM ilegal di kawasan Tenayan Raya ini disebut telah berlangsung lama dan terpantau bebas oleh masyarakat serta media. “Sudah waktunya penegak hukum membersihkan kegiatan ilegal ini agar hukum dan peraturan benar-benar ditegakkan,” tutup Emos, seraya menegaskan bahwa praktek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi masyarakat.