Taktiknews.com, Bagansiapiapi – Nasib puluhan karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi sorotan menyusul kabar kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut. Setelah sebelumnya sejumlah pekerja diberhentikan, munculnya informasi mengenai potensi pengurangan tenaga kerja kembali memunculkan pertanyaan tentang alasan kebijakan dan perlindungan hak karyawan.
Informasi yang diperoleh Telusurriau.com dari kalangan pekerja menyebutkan adanya kemungkinan PHK lanjutan. Namun, hingga Sabtu (10/10/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karyawan yang berpotensi terdampak maupun dasar pertimbangan manajemen dalam mengambil kebijakan tersebut.
Kepastian mengenai persoalan ini penting, terutama apabila pengurangan tenaga kerja berkaitan dengan efisiensi perusahaan. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), PT SPRH tidak hanya dituntut mempertimbangkan kondisi bisnis, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap keputusan terkait hubungan kerja dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi landasan pengaturan mengenai PHK, termasuk alasan, prosedur, dan pemenuhan hak pekerja.
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, prosesnya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah alasan PHK, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan efisiensi dan kerugian perusahaan. Karena itu, penerapan alasan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan umum mengenai efisiensi.
Selain prosedur, perusahaan juga wajib memenuhi hak pekerja sesuai alasan PHK dan status hubungan kerja masing-masing. Hak yang dapat timbul antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran serta penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apabila muncul perselisihan terkait keputusan PHK atau pemenuhan hak, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Persoalan tersebut dapat berlanjut pada tuntutan pemenuhan hak sesuai prosedur hukum. Meski demikian, perselisihan PHK tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Untuk mendapatkan penjelasan langsung dari perusahaan, Telusurriau.com telah menghubungi Direktur Utama PT SPRH, Yusri Kandar, ST. “Ia memberikan respons awal dan menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya.” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan substantif dari manajemen mengenai kabar potensi PHK tersebut masih belum diperoleh. Klarifikasi perusahaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan, serta memberikan kepastian mengenai perlindungan hak karyawan yang berpotensi terdampak.
Telusurriau.com membuka ruang bagi manajemen PT SPRH untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, utuh, dan berimbang.**
















