Taktiknews.com – Selama 2 jam rombongan Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus lakukan penggeledahan di Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10:30 sampai dengan 12:30 WIB. Kamis, 18 Agustus 2022.
Wisnu Hamboro Koordinator Penyidik menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB inisial E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Tanggamus beberapa waktu yang lalu.
“Penggeledahan dilakukan untuk menambah dokumen-dokumen yang kita perlukan dan akan kami lakukan penyitaan terkait penangan perkara pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus,” ungkapnya.
Menurut Wisnu Hamboro, dokumen yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya.
“Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung. (Rodial)