ROhil, Taktiknews.com – Rekrutmen 18 pegawai baru PT SPRH Perseroda menuai sorotan setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir dan anggota Komisi B DPRD Rohil mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Persoalan ini kian menjadi perhatian karena muncul informasi mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan lama, sehingga manajemen perusahaan dituntut menjelaskan dasar perekrutan dan kebijakan ketenagakerjaannya.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Rohil dan perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir, Senin (12/10/2026), di ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil. Pembahasan berfokus pada transparansi seleksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta alasan perusahaan merekrut tenaga kerja baru ketika nasib sebagian karyawan lama menjadi perhatian.
Rapat dipimpin anggota Komisi B DPRD Rohil, Edison Jamil, didampingi H. Zahrul Saufi, SE. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Imam Suroso dan Maston, anggota DPRD Devi Paranita dan Purnomo, Kepala Disnaker Rohil Firdaus, SE, Direktur Keuangan PT SPRH Perwedissuito, Direktur Pengembangan Yusuf Muji Sutrisno, serta perwakilan Rohil Civil Society Alliance, Satria Sasra, bersama sejumlah peserta lainnya.
Disnaker dan Komisi B Mengaku Tak Dilibatkan
Kepala Disnaker Rohil, Firdaus, menyampaikan bahwa instansinya tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen 18 pegawai PT SPRH. Keterangan tersebut menyoroti persoalan koordinasi dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan milik daerah itu.
Anggota Komisi B DPRD Rohil, Devi Paranita, juga mengaku tidak mengetahui proses perekrutan sejak awal. Menurut dia, persoalan tersebut baru diketahui ketika proses seleksi disebut telah mendekati penerbitan surat keputusan (SK) bagi calon pegawai yang dinyatakan lolos.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempertanyakan keterbukaan manajemen dalam menjalankan proses rekrutmen. Penjelasan mengenai tahapan seleksi, dasar penentuan kebutuhan pegawai, dan mekanisme pengambilan keputusan diperlukan agar proses penerimaan tenaga kerja dapat dinilai secara objektif.
Rekrutmen Baru Memunculkan Pertanyaan soal Nasib Karyawan Lama
Selain mekanisme seleksi, RDP menyoroti informasi mengenai karyawan lama yang terancam kehilangan pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan manajemen menambah tenaga kerja ketika pada saat bersamaan muncul persoalan terkait keberlanjutan pekerjaan karyawan yang sudah ada.
Manajemen PT SPRH perlu menjelaskan hubungan antara kebutuhan pegawai, kemampuan keuangan perusahaan, dan kebijakan terhadap pekerja lama. Kejelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran apakah keputusan perekrutan telah mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus keberlangsungan hubungan kerja.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir juga mendorong perusahaan memperhatikan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah. Mereka meminta penyerapan tenaga kerja lokal dilakukan secara adil melalui seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Minta Data Seleksi dan Keuangan Perusahaan
Untuk memperjelas persoalan, DPRD meminta manajemen PT SPRH membuka data kepegawaian, tahapan dan hasil seleksi 18 pegawai baru, serta informasi keuangan yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan.
Data tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi keuangan perusahaan, kebutuhan tenaga kerja, dan keputusan manajemen. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan pengelolaan BUMD, terutama ketika kebijakan perusahaan berkaitan langsung dengan kepastian kerja dan hak-hak karyawan.
Tindak lanjut RDP kini menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Penjelasan langsung dari manajemen PT SPRH mengenai proses rekrutmen, koordinasi dengan Disnaker dan DPRD, serta kebijakan terhadap karyawan lama diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan data dan keterangan dari seluruh pihak terkait.**
















