Bagan Sinembah, Taktiknews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Mapolsek Bagan Sinembah, jalan Jend Sudirman bagan Bagan Batu.
Kegiatan pemusnahan sebanyak 36.72 Gram narkoba jenis sabu-sabu, Berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1635/L.4.20/Enz.1/05/2024 yang berlangsung di Aula Polsek Bagan Sinembah, dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu ini dengan air lalu diblender.
Saat pemusnahan itu disaksikan kedua tersangka dengan mengenakan baju tahanan warna orange, masing-masing berinisial M (38th) Alias Marto Bin Sujono, 38 th dan S (40 th)alias Iwan Bin Siman.
Pantauan Jurnalis inj, tampak hadir, Kasat Narkoba diwakili IPDA Darlinson Sitorus, Kasiwas diwakili AIPDA Syafrianto, Kasat Tahti diwakili Bripka Afri, Perwakilan Sie Propam IPDA Idris, Penasehat Hukum Coky Roganda Manurung dan Seluruh Anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan tim unit reskrim Polsek Bagan Sinembah beberapa waktu lalu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto,.SH,.SIK,.M.Si melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos M.H mengatakan, bahwa barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan tersebut pada saat penangkapan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 36.72 Gram, sehingga barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini beratnya kurang lebih 23,9 gram
“Para undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan kami beberapa waktu lalu, kami mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti narkoba teraebut,” cetusnya.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama, sama sama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rohil khususnya wilayah Polsek Bagan Sinembah kita cintai ini,” harap Kompol Imron T.**(Sakti).