Berita

Delta SPA Pekanbaru Diduga Kakangi UU Cipta Kerja

143
×

Delta SPA Pekanbaru Diduga Kakangi UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Delta SPA Pekanbaru Diduga Kakangi UU Cipta Kerja
DELTA SPA Pekanbaru

Taktiknews.com – Delta SPA Pekanbaru salah satu perusahaan ternama di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran aturan jam kerja terhadap para karyawannya. Meski merupakan perusahaan besar dan terkenal di bidang relaksasi atau Pijat, Delta SPA Pekanbaru dianggap kurang peduli terhadap hak-hak pekerja, terutama terkait penerapan jam kerja yang sejatinya harus sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Delta SPA Pekanbaru yang terletak di Jl. Tuanku Tambusai, Komp. Nangka Permai, Tengkerang Barat, Kecamtan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini telah berdiri cukup lama dan dikenal sebagai salah satu tempat relaksasi atau Pijit paling populer di Pekanbaru. Namun, disayangkan bahwa kepopuleran perusahaan ini ternyata tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut UU Cipta Kerja pada pasal 77 menyebutkan, bahwa jam kerja yang diizinkan adalah 7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja.

Namun, sangat disayangkan Delta SPA Pekanbaru diduga melanggar aturan tersebut dengan menerapkan jam kerja karyawan selama 10 jam sehari dalam satu minggu untuk enam hari kerja.

Seorang karyawan Delta SPA Pekanbaru yang egan ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengungkapkan bahwa penerapan jam kerja ini sudah berlangsung cukup lama.

“Ah, seolah-olah Delta ini tidak tahu. Mereka sudah lama menerapkan jam kerja 10 jam sehari dalam satu minggu untuk enam hari kerja tanpa memperhitungkan lembur, “ungkapnya dengan rasa kekecewaan.

Ironisnya, bahkan jika dihitung jam kerja mereka kadang melebihi 10 jam, namun jika lebihi dari 10 jam maka dihitung sebagai lembur.

Disebutkan, Shift pagi msuk Jam 11atau 12.00 wib pulang jam 21.00 Wib dan Shift Siang Masuk Jam 14.00 wib pulang Jam 00.00 Wib (malam).

“Jika ada rekan kami yang tidak masuk atau off, kami terpaksa lembur. Artinya, lebih dari 10 jam kami kerja dalam satu hari. Contohnya, kalau kami kerja 13 jam 1 hari itu jika ada rekan yang off maka 3 jam ditung lembur kami, “jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa jam Operasional jam 12.00 Wib namun jam 11.00 Wib bahkan jam 09.00 wib pagi sudah masuk absen untuk prepare (melengkapi seluruh perlengkapan untuk operasonal) menjelang operasional.

“Memang operasional Jam 12.00 Wib. Namun kami harus masuk dan absen dulu sebelum jam operasional. Selambat-lambatnya kami masuk dan absen jam 11.00 bahkan jam 09.00 sudah absen kami untuk mengejar Prepare, prepare itu butuh waktu lama. Kalau kami masuk jam 12.00 pas jam operasional maka kami tidak bisa Prepare (melengkapi seluruh perlengkapan operasional). Kalau kami tidak prepare pagi, jelas tidak bisa operasioan dong, makanya kami harus masuk jauh-jauh sebelum jam Operasinal, “paparnya.

Di akuinya, para karyawan menyadari bahwa jam kerja yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan, namun mereka merasa terpaksa menjalaninya karena sulitnya mencari pekerjaan baru.

“Gimana lagi, kalau kami tidak ikuti, pasti kami dipecat. Sekarang ini susah cari kerja, jadi apapun kami jalani, hak kami mereka rampas,” ucap nya dengan rasa sedih.

Mereka berharap agar pihak dinas ketenangan kerjaan Provinsi Riau dan dinas terkait dapat memperhatikan nasip mereka, sebab, jam kerja yang diterapkan oleh Perusahaan yakin Delta SPA Pekanbaru telah melampaui batas yang ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan/cipta kerja.

“Kami berharap agar pihak terkait khususnya Dinas ketenangan Kerjaan segera menanggapi dugaan pelanggaran ini dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak kami selaku pekerja/karyawan yang telah diabaikan selama ini, “pintanya, seraya meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini.

Selain dari pada dugaan pelanggaran jam kerja diatas, infomasi yang dihimpun media ini bahwa pekerja/therapis diduga belum terdaftarkan diketenagaan kerjaan dan tidak memiliki BPJS, dan bahkan diduga Gaji tidak memenuhi standar UMK/UMP.

Untuk ke perimbangan pemberitaan
terkait dugaan pelanggaran hukum diatas, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Outlet Delta SPA Pekanbaru, Alvin, Selasa (30/1/24). Namun sampai hari ini, Rabu (08/02/24) belum ada jawaban resmi hingga berita ini dimuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *